ppid@rskariadi.co.id ( 024 ) 8413476

Tugas PPID Pembantu RSUP Dr. Kariadi :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di RSUP Dr. Kariadi.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.


Wewenang PPID Pembantu RSUP Dr. Kariadi :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUP Dr. Kariadi dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dikases oleh publik.
  5. Menugaskan Unit Kerja RSUP Dr. Kariadi dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.