Tugas PPID Pembantu RSUP Dr. Kariadi :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di RSUP Dr. Kariadi.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Wewenang PPID Pembantu RSUP Dr. Kariadi :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUP Dr. Kariadi dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dikases oleh publik.
- Menugaskan Unit Kerja RSUP Dr. Kariadi dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.